|
JAYAPURA - Gubernur Provinsi Papua, Barnabas Suebu, SH, mengatakan, dari hasil evaluasi yang dilakukan menunjukan bahwa rata-rata Kabupaten/Kota di Provinsi papua, Penyelenggaraan Pemerintahannya menunjukan pentingkatan.
Sedangkan pelaksanaan Otonomi Daerah baru atas 9 Kabupaten Daerah Otonom baru di Papua dilakukan oleh Pemerintah Pusat berdasarkan Permendagri Nomor 23 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Evaluasi Dareah Otonom baru. Selain itu, Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Papua sedang dilakukan oleh pemerintah pusat. Ujar Gubernur dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Papua, Drs, Elieser Renmaur pada Pembukaan Bintek penyusunan Suplemen LPPD di Provinsi Papua, di Sasana Krida Kantor Gubernur Dok II Jayapura, Rabu, (28/4) kemarin. Menurut Gubernur, pelaksanaan bintek ini memiliki nilai strategis, karena dilaksanakan pada moment yang tepat, dimana, dalam kurung waktu 2 tahun terakhir ini telah dilakukan evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah Kabupaten/Kota, se Provinsi Papua yang sudah definitive oleh tim evaluasi daerah dan hasilnya telah disampaikan kepada Pemerintah Pusat untuk dievaluasi secara Nasional oleh tim evaluasi pusat. Karena, tujuan dilakukannya evaluasi oleh pemerintah, adalah untuk mengetahui tingkat keberhasilan yang telah dicapai, masalah dan kendala yang dihadapi dan bagaimana pemecahannya. Dan juga ruang lingkup evaluasi kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Pusat, Capaian kinerja berdasarakan pengisian Indicator Kinerja Kunci [IKK] LPPD Provinsi dan Kabupaten/Kota Berkaitan dengan itu, maka dalam bintek ini peserta akan lebih banyak dibimbing oleh instruktur/pengajara/fasilisator, tentang penyusunan suplemen LPPD yang baik, dengan ketentuan yang berlaku sehingga diharapkan nantinya dalam pelaksanaan tugas dalam rangka penyusunan LPPD dan suplemen LPPD pada waktu mendatang mengalami peningkatan. Dan Kesesuaian materi berdasarkan LPPD Provinsi dan Kabupaten/Kota apakah sesuai dengan peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang LPPD dan LKPJ. Gubernur menambahkan, Pada tahun 2010 ini akan dilaksanakan pemilukada di 20 kabupaten dan 1 kota di papua, oleh sebab itu, seluruh pejabat sekaku peneyelenggara pemerintah wajib memberikan perhatian dan dukungan dalam pelaksanaannya khusus peserta dari 9 daerah otonom baru diminta untuk mengikuti kegiatan bintek ini dengan serius, karena setelah pemilukada, kabupaten otonom baru yang bersangkutan wajib sampaikan lppd an suplemen lppd kepada pemerintah untuk dievaluasi. Karena selama ini, 9 daerah otonom baru hanya menyampaikan laporan tentang perkembangan penyelenggara pemerintahan di daerah tersebut. Perlu diakui bahwa selama ini pemerintah provinsi dan kabuten/kota menyampaikan lppd tidak tepat waktu, disebabkan karena skpd di lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sebagai pelaksana tataran kebijakan terlambat menyampaikan laporan dan suplemen lppd sebagai materi lppd kepada tim penyusun lppd. Melalui bintek ini diharapkan agar penyampaian laporan tahunan suplemen lppd dari skpd karena tim penyusunan dalam hal ini Biro Tata Pemerintahan dan Bagian Tata Pemerintahan tepat waktu. Sehubungan dengan itu, saya menyambut baik dan berkenannya bahwa pelaksanaan bintek ini sebagai langkah maju bagi upaya kita dalam rangka, penyelenggaraaan pemerintahan daerah secara aktif, saya harap agar peserta memanfaatkan waktu ini untuk mengikuti bintek dengan baik, karena materi yang aan disampaikan sangat penting sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas. (Bams)
 |