AMA Dituntut Bayar Pesangon 451 Juta

JAYAPURA - Hadrianus Labina Fernandez (penggugat) sebagai pilot di perusahaan penerbangan AMA (Associated Mission Aviation) selaku tergugat selama enam tahun dan kini telah di PHK karena dianggap perusahaan masa kontrak kerja berkahir, dinilai penggugat melakukan PHK secara sepihak hingga penggugat merasa dirugikan karena hingga saat ini hak-hak normatifnya belum diselesaikan oleh tergugat.

Hal itu terungkap dalam gugatan PH Penggugat Kletus Butu Dagang,SH yang telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jayapura. Menurutnya bahwa penggugat diterima bekerja sejak 7 Oktober 2002 melalui masa percobaan yang tidak dicatat secara administrasi oleh AMA. Dan hingga tahun 2004 sampai Septemer 2005 tanpa ikatan kerja tertulis yang dijanjikan oleh tergugat.

Dikatakan bahwa tegrugat juga menjanjikan untuk membayar bonus tiga bulan gaji dan tiket pesawat Jakarta-Jayapura bagi setiap pilot dan keluarganya bilamana telah menyelesaikan masa kontrak kerja dengan baik. Setelah AMA mengeluarkan SK tentang berakhirnya perjanjian kontrak kerja maka penggugat diisyaratkan untuk menjalani masa jeda sebagai syarat untuk melanjutkan pekerjaan.

Kemudian penggugat juga melayangkan permohonan kepada Depnakertrans dan telah melakuak dua kali pertemuan mediasi lalu Depnaker menganjurkan kepada tergugat untuk membayar hak-hak karyawan selama enam tahun dengan gaji terakhir 26.000.000 dan pesangon 182 Juta,penghargaan masa kerja, uang perumahan, THR 26 Juta sehingga jumlah total sebesar 325 Juta.

Dikatakan bahwa tindakan AMA merupakan tindakan penghianatan terhadap konstitusi Negara dan pelanggaran HAM dibidang ketenagakerjaan karena tidak ada perlakukan yang wajar terhadap pekerja. Oleh karena itu penggugat memohon kepada majelis hakim untuk menghukum tergugat membayar hak-hak normative penggugat berupa uang pesangon, uang masa kerja dan uang pergantian sebesar 451.800.000 Rupiah.

Sidang PHI di Pengadilan Negeri Jayapura Senin kemarin dengan agenda pemeriksaan saksi dari Disnakertrans dipimpin oleh ketua majelis hakim Mahmuriadin,SH didampingi dua hakim anggota Harnedje dan Nova Claudia Delima,SH serta dihadiri oleh PH penggugat Kletus Butu Dagang,SH serta PH Tergugat Wahyu Herman,SH.  (Alfius)

Hits: 183
Komentar (0)Add Comment

Tulis Komentar Anda
kecilkan layar | besarkan layar

busy
 

YANG TERLINTAS DI BENAK ANDA!

 

 

SELAMAT MEMASUKI

BULAN PUASA

KOMENTAR OPINI

Perpanjangan Lapter Nabire, Jawaban Akan Kebutuhan Transportasi Di Papua Tengah (16 comments) Sunday, 05 September 2010
Papua (Nabire) Tanah Damai Demokrasi Menjamin Perbedaan-Kedamaian (4 comments) Saturday, 04 September 2010
Dibalik Munculnya Generasi Muda di Panggung Politik Dogiyai (8 comments) Thursday, 05 August 2010
Douw : Merakyat Dalam Pengabdian Menuju Kursi Bupati (2 comments) Thursday, 08 July 2010
Menanti Kabinet Douw-Magai (5 comments) Tuesday, 06 July 2010
Calon Bupati Dogiyai dan Ekonomi Kerakyatan (Belajar dari Para Pemimpin Pro-Rakyat) (21 comments) Tuesday, 15 June 2010
Uang sebagai Anugerah atau Bencana? (2 comments) Thursday, 10 June 2010
Elite Birokrat Virus Pilkada Dogiyai (9 comments) Wednesday, 09 June 2010
Wajah Birokrasi di Paniai (1 comments) Wednesday, 02 June 2010
Dogiyai Bukan Panggung Perseteruan Para Politisi dan Birokrat (2 comments) Saturday, 15 May 2010
Tahun 2015, Tanah Gambut di Lembah Kamuu Akan Menjadi Kayu Bakar (1 comments) Thursday, 01 April 2010

PREDIKSI BUPATI DOGIYAI 2010-2015

Siapa yang akan menjadi bupati Dogiyai?
 

DATA PENGUNJUNG

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini245
mod_vvisit_counterKemarin790
mod_vvisit_counterMinggu ini245
mod_vvisit_counterMinggu lalu4661
mod_vvisit_counterBulan ini3456
mod_vvisit_counterBulan lalu27964
mod_vvisit_counterSeluruhnya172057

We have: 8 guests online
Your IP: 38.107.191.99
 , 
Today: Sep 05, 2010

LOGIN / REGISTRASI


Copyright © 2010 Papuapos Nabire. All Rights Reserved. Adress: Jl Cenderawasih Kelurahan Morgo Kota Lama Nabire. Telp/Fax: (0984) 21892.
Powered by:  Uwapa Globalindo (Global Intermedia Group)

Papuapos Nabire

  • Narrow screen resolution
  • Wide screen resolution
  • Auto width resolution
  • Increase font size
  • Decrease font size
  • Default font size
  • default color
  • red color
  • green color