|
JAYAPURA - Hadrianus Labina Fernandez (penggugat) sebagai pilot di perusahaan penerbangan AMA (Associated Mission Aviation) selaku tergugat selama enam tahun dan kini telah di PHK karena dianggap perusahaan masa kontrak kerja berkahir, dinilai penggugat melakukan PHK secara sepihak hingga penggugat merasa dirugikan karena hingga saat ini hak-hak normatifnya belum diselesaikan oleh tergugat.
Hal itu terungkap dalam gugatan PH Penggugat Kletus Butu Dagang,SH yang telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jayapura. Menurutnya bahwa penggugat diterima bekerja sejak 7 Oktober 2002 melalui masa percobaan yang tidak dicatat secara administrasi oleh AMA. Dan hingga tahun 2004 sampai Septemer 2005 tanpa ikatan kerja tertulis yang dijanjikan oleh tergugat. Dikatakan bahwa tegrugat juga menjanjikan untuk membayar bonus tiga bulan gaji dan tiket pesawat Jakarta-Jayapura bagi setiap pilot dan keluarganya bilamana telah menyelesaikan masa kontrak kerja dengan baik. Setelah AMA mengeluarkan SK tentang berakhirnya perjanjian kontrak kerja maka penggugat diisyaratkan untuk menjalani masa jeda sebagai syarat untuk melanjutkan pekerjaan. Kemudian penggugat juga melayangkan permohonan kepada Depnakertrans dan telah melakuak dua kali pertemuan mediasi lalu Depnaker menganjurkan kepada tergugat untuk membayar hak-hak karyawan selama enam tahun dengan gaji terakhir 26.000.000 dan pesangon 182 Juta,penghargaan masa kerja, uang perumahan, THR 26 Juta sehingga jumlah total sebesar 325 Juta. Dikatakan bahwa tindakan AMA merupakan tindakan penghianatan terhadap konstitusi Negara dan pelanggaran HAM dibidang ketenagakerjaan karena tidak ada perlakukan yang wajar terhadap pekerja. Oleh karena itu penggugat memohon kepada majelis hakim untuk menghukum tergugat membayar hak-hak normative penggugat berupa uang pesangon, uang masa kerja dan uang pergantian sebesar 451.800.000 Rupiah. Sidang PHI di Pengadilan Negeri Jayapura Senin kemarin dengan agenda pemeriksaan saksi dari Disnakertrans dipimpin oleh ketua majelis hakim Mahmuriadin,SH didampingi dua hakim anggota Harnedje dan Nova Claudia Delima,SH serta dihadiri oleh PH penggugat Kletus Butu Dagang,SH serta PH Tergugat Wahyu Herman,SH. (Alfius)
 |