|
NABIRE – Pencanangan dan penyerahan akta kelahiran gratis bagi anak-anak usia sekolah di Kabupaten Nabire, Rabu (28/7) kemarin diserahkan. Dalam sambutan bupati disebutkan, dalam Undang Undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, mengamanatkan bahwa setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwa kelahiran, paling lambat 60 hari sejak kelahiran.
Apabila telah melewati batas waktu tersebut, maka akan dikenakan denda sebesar 1 juta rupiah dan akan dilakukan pencatatan setelah mendapat penetapan baik dari kepala instansi pelaksana maupun dari pengadilan negeri setempat. Mencermati UU itu, dan melihat kenyataan yang ada di Kabupaten Nabire, masih banyak anak usia sekolah yang belum memiliki akta kelahiran. Sehingga pimpinan daerah mengambil kebijakan, untuk menyelamatkan anak-anak kita dari persoalan yang akan dihadapinya nanti menyangkut masalah pengakuan dan pemilikan akta catatan sipil dalam hal ini akta kelahiran, diserahkanlah akta kelahiran gratis kepada anak-anak usia sekolah mulai dari tingkat SD, SMP maupun SMA/SMK. Oleh karena itu, dalam rangka program 100 hari bupati, pencanangan dan pelayanan akta kelahiran gratis untuk anak-anak usia sekolah, adalah suatu program yang sangat prioritas. Sehingga kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Nabire, bupati sampaikan terima kasih atas kerja kerasnya. Sehingga program pencanangan dan pelayanan akta catatan sipil gratis dalam hal ini akta kelahiran yang dikhususkan bagi anak-anak usia sekolah di Kabupaten Nabire bisa terlaksana. Bupati mengharapkan agar Dinas Pendidikan dan Pengajaran, dan para kepala sekolah agar dapat lebih aktif lagi dalam mendata anak-anak sekolah di sekolah masing-masing. “Jangan sampai ada yang tidak terdata, sehingga mereka tidak memiliki akta kelahiran. Sebab pelayanan akta kelahiran gratis bagi anak-anak usia sekolah ini hanya berlaku sampai tanggal 31 desember 2010,” tuturnya. Lebih lanjut dikatakan, kita tahu bahwa akta kelahiran adalah merupakan hak sipil seorang warga negara sebagai bentuk pengakuan negara kepada yang bersangkutan. Oleh karena itu program ini sangatlah mulia. Sebab tidak kita bayangkan apabila nantinya anak-anak kita tidak diakui oleh negara sebagai warga negara Indonesia hanya karena tidak memiliki akta kelahiran. Di tingkat pusat dalam hal ini Menteri Dalam Negeri maupun ditingkat propinsi dalam hal ini gubernur telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh bupati dan walikota di seluruh Indonesia untuk menperhatikan hal tersebut dengan memberikan dispensasi. Sehingga sudah menjadi kewajiban kita semua, baik masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat maupun unsur pemerintah, untuk bersama-sama sukseskan program yang sangat positif ini. “Saya harapkan kepada kita semua, agar sukseskan program pelayanan akta kelahiran gratis bagi anak usia sekolah di Kabupaten Nabire. Sehingga anak-anak kita tidak mendapat kendala dimasa mendatang terkait dengan kepemilikan akta kelahiran mereka,” ujarnya. (ist)
 |