|
Terdakwa Togel ‘Gimin’ Divonis 7 Bulan |
|
|
|
|
Written by Mr Suroso
|
|
Thursday, 29 July 2010 00:50 |
|
NABIRE – Lantaran terbukti secara meyakinkan dalam persidangan ditambah keterangan para saksi, terdakwa penjual Toto Gelap (Togel) Gimin Renbore dijatuhi hukuman (divonis) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nabire 7 bulan dipotong masa tahanan. Selain divonis 7 bulan, terdakwa juga wajib membayar biaya perkara Rp. 5000.
Dari pantauan jalannya sidang yang berlangsung Rabu (28/7) di ruang sidang I Pengadilan Nabire ini, Jaksa Penuntut Umum, Oktovianus Taliti,SH dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa, M. Fadly Fitri, SH, secara langsung menerima putusan tersebut. Sehingga, usai membacakan putusan Ketua Majelis Hakim, Nelson Panjaitan,SH, setelah kembali menanyakan kepada terdakwa Gimin apakah akan banding, dijawab terdakwa tidak dan menerima putusan tersebut, langsung menutup jalannya sidang.(wan)
 |