|
NABIRE - Sosialisasi pajak daerah dan retribusi daerah merupakan langkah strategis untuk menyadarkan wajib pajak untuk membayar pajak. Oleh sebab itu, kesempatan sosialisasi perlu diikuti oleh pemungut pajak dan wajib pajak.
Wakil Bupati Nabire, Mesak M Magay dalam sambutannya pada pembukaan Sosialisasi UU Nomor 29 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Workshop Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Guest House, Rabu (28/7) menyampaikan terima kasih kepada penyelenggara kegiatan. Karena, sosialisasi sebagai langkah yang strategis dalam rangka menyiapkan sumber daya manusia khususnya aparatur pemerintah di daerah ini sebelum dilaksanakannya UU tersebut. Selain itu sosialisasi juga bermanfaat untuk merangsang kesadaran kepada masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi agar pada masa-masa yang akan datang penerimaan asli daerah (PAD di kabupaten ini meningkat. Wakil Bupati juga mengajak peserta untuk mengikuti sosialisasi dan workshop dengan baik agar materi yang diperoleh lewat kegiatan ini dapat bermanfaat bagi pembangunan di daerah ini. Pembukaan kegiatan sosialisasi tersebut ditandai dengan pemukulan tifa oleh Wakil Bupati, Mesak Magay usai memberikan sambutan. Usai pembukaan, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Nabire, Marthen K Waibusi, SP,MSi memaparkan realisasi penerimaan Kabupaten Nabire, selama semester pertama. Hasil pencapaian penerimaan daerah pada paruh tahun sudah mencapai 51 persen lebih, hampir 52 persen dari target awal sebesar Rp 530.477.205.351. Pada sesi kedua, Kepala Seksi IV Dirjen Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Departemen Keuangan RI, Johnson Manulang mensosialisasikan UU nomor 28/2009. Menyinggung penerimaan daerah, wakil dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nabire meminta agar pemerintah daerah meninjau kembali retribusi persalinan dan operasi. Karena, tarif yang ditetapkan melalui Perda retribusi di RSUD memberatkan pasien dari keluarga ekonomi lemah dan miskin. Sebab, dalam Perda tersebut ditetapkan biaya persalinan lebih dari Rp 1 juta dan biaya operasi berkisar antara Rp 5-9 juta. Apalagi, kata wakil dari RSUD Nabire, ada surat edaran dari Gubernur Papua agar membebaskan biaya kesehatan bagi orang Papua. Diskusi ini menarik karena sekalipun ada instruksi dari Gubernur Papua untuk bebas pendidikan dan kesahatan bagi orang Papua tetapi selama ini tidak jelas, apakah “subsidi” tersebut dibiayai dengan dana Otsus Papua dari provinsi atau kabupaten/kota. Sesuai jadwal panitia, hari ini akan dilaksanakan workshop tentang peningkatan PAD. Selama workshop akan dibahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang diberi wewenang kepada daerah sesuai dengan UU Nomor 28/2009 dan strategi penggalian potensi daerah. Oleh sebab itu, Bupati Nabire, Isaias Douw melalui Kepala Dispenda Nabire, Marthen K Waibusi meminta kepada setiap pimpinan SKPD dan sekretaris untuk hadir dalam kegiatan ini. “Diminta setiap pimpinan SKPD untuk tidak diwakilkan,” tegas Waibusi. (ans)
 |