|
NABIRE – Perkembangan kasus dugaan penggelapan (korupsi) dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Wesel, oleh dua orang oknum pegawai Perusahan Terbatas Pos Indonesia (PT. PI) Nabire, masuk tahap 2. Selanjutnya dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Nabire.
Hal ini seperti terang Kepala Kejaksaan (Kajari) Nabire, Umbu Lake Waleka, SH, melalui Kasipidum Kejaksaan Negeri Nabire, sekaligus JPU, Abdul Hakim, SH, kepada media ini Rabu (28/7) siang kemarin. Terang Abdul Hakim, hari ini kasus penggelapan BLT dan Wesel PT. Pos Indonesia Nabire masuk tahap 2 atau berkas lengkap. Pemberkasaan perkaranya sendiri kami sudah disiapkan sejak kemarin. Dan, selanjutnya, dalam waktu tidak terlalu lama berkas perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Nabire guna proses persidangan lebih lanjut. Sementara itu sebelumnya, sesuai janji dari Kajati Umbu Waleka bahwa paling cepat seminggu lagi perkara tindak korupsi ini akan dilimpahkan ke pihak Pengadilan Negeri Nabire, akan segera terealisasi. Masih terkait hal ini, siang kemarin sesuai pantauan media ini salah satu tim kuasa hukum / Penasehat Hukum (PH) salah satu tersangka terlihat berada di kantor Kejaksaan Negeri Nabire, guna mengecek sejauh mana kasus yang ditanganinya.(wan)
 |